KUTIM – Anggota DPRD Kaltim, Apansyah, menggelar kegiatan penyebarluasan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-1 dengan mengangkat Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin malam, (5/1/26), di Jalan APT Pranoto, Kecamatan Sangatta Utara.
Kegiatan itu dihadiri masyarakat setempat yang antusias mengikuti pemaparan terkait peran dan posisi pemuda dalam pembangunan daerah. Apansyah menegaskan bahwa Perda Kepemudaan menjadi landasan penting dalam mendorong pengembangan potensi generasi muda.
“Perda Kepemudaan ini dibuat untuk memastikan pemuda memiliki ruang, arah, dan perlindungan dalam mengembangkan potensi dirinya,” kata Apansyah saat menyampaikan materi kepada peserta kegiatan.
Ia menjelaskan, pemuda harus dipersiapkan tidak hanya sebagai penerus, tetapi juga sebagai penggerak pembangunan di daerah. Menurutnya, regulasi tersebut mendorong pemuda agar lebih aktif, kreatif, dan berdaya saing.
“Pemuda tidak boleh hanya jadi penonton. Mereka harus terlibat langsung, berani mengambil peran, dan memanfaatkan peluang yang ada,” tegasnya.
Sementara itu, narasumber Ikhwan Syarif menjelaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2022 memberikan payung hukum bagi pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan kepemudaan di Kalimantan Timur. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pemuda dalam menjalankan amanat perda tersebut.
Melalui kegiatan ini, diharapkan generasi muda di Kecamatan Sangatta Utara semakin memahami hak dan kewajibannya, serta mampu berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan Perda Kepemudaan.
© Copyrights by Notis.id. All Rights Reserved.