Kutai Timur — Anggota DPRD Kalimantan Timur, Apansyah, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-3 terkait Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan. Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Abdurrahman RT 04, Desa Manubar, Kecamatan Sandaran, Jumat (27/3/2026) pukul 10.00 WITA.
Dalam kegiatan itu, Apansyah menekankan pentingnya peran generasi muda dalam pembangunan daerah. Ia menyebut, keberadaan Perda Kepemudaan menjadi landasan bagi pemerintah dan masyarakat dalam membina serta mengembangkan potensi pemuda.
“Perda ini hadir untuk memastikan pemuda mendapat ruang berkembang, baik dalam bidang pendidikan, kewirausahaan, maupun kepemimpinan,” ujar Apansyah di hadapan peserta.
Narasumber kegiatan, Mulyadi, turut memaparkan sejumlah poin penting dalam Perda tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemuda memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan yang harus didukung melalui program yang terarah dan berkelanjutan.
“Pemuda harus diberdayakan dengan keterampilan dan wawasan yang memadai agar mampu bersaing dan berkontribusi nyata bagi daerah,” jelasnya.
Diskusi yang dipandu oleh moderator M. Fikri Bashar berlangsung interaktif. Warga yang hadir tampak antusias menyampaikan pertanyaan dan aspirasi, khususnya terkait peluang pengembangan kapasitas pemuda di wilayah mereka.
Melalui kegiatan ini, Apansyah berharap masyarakat, khususnya kalangan muda, dapat memahami isi Perda Kepemudaan sekaligus memanfaatkannya sebagai pijakan untuk meningkatkan kualitas diri dan berperan aktif dalam pembangunan daerah.
© Copyrights by Notis.id. All Rights Reserved.