SAMARINDA — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda mengamankan seorang Warga Negara Indonesia berinisial ABB karena diduga melanggar Pasal 124 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ABB diketahui memberikan tempat tinggal dan perlindungan kepada seorang WNA asal Australia berinisial REC, yang telah habis izin tinggal dan masa berlaku paspornya.
Dalam siaran pers tertanggal 20 November 2025, Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Samarinda, Yudi Rioka Suflan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari hubungan ABB dan REC yang terjalin sejak 2012, dan berlanjut pada pernikahan yang tidak tercatat di KUA maupun Catatan Sipil. Meskipun REC memasuki Indonesia dengan visa yang sah, izin tinggal dan paspornya telah kedaluwarsa sejak 31 Agustus 2019.
Selanjutnya, ditegaskan pula tindakan ABB yang tetap memberikan pemondokan dan perlindungan kepada REC meski mengetahui status keimigrasian yang tidak sah, merupakan pelanggaran hukum. Sesuai ketentuan Pasal 124 huruf b UU Keimigrasian, pelanggaran tersebut diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.
Perkara ini telah diputus dalam sidang di Pengadilan Negeri Tenggarong pada 19 November 2025 dengan Putusan Nomor 91/Pid.C/2025/PN Trg. Majelis hakim menyatakan ABB terbukti bersalah melakukan tindak pidana “melindungi dan memberi pemondokan kepada orang asing yang izin tinggalnya habis berlaku”.
Hakim menjatuhkan hukuman 1 bulan kurungan kepada ABB. Sementara itu, terhadap REC akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian. Putusan tersebut juga mempertimbangkan kondisi anak-anak ABB yang masih kecil dan membutuhkan keberadaan seorang ibu.
Di akhir keterangan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan tempat tinggal, perlindungan, atau fasilitas apa pun kepada orang asing tanpa dokumen keimigrasian yang sah. Ia menegaskan bahwa kepatuhan warga merupakan kunci menjaga ketertiban dan keamanan keimigrasian di Indonesia.
© Copyrights by Notis.id. All Rights Reserved.