ABB Terbukti Lindungi WNA Australia Izin Tinggal Kedaluwarsa, Imigrasi Samarinda Ingatkan Warga
SAMARINDA — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda mengamankan seorang Warga Negara Indonesia berinisial ABB karena diduga melanggar Pasal 124 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ABB diketahui memberikan tempat tinggal dan perlindungan kepada seorang WNA asal Australia berinisial REC, yang telah habis izin tinggal dan masa berlaku paspornya. Dalam siaran pers
Continue Reading