Indonesia Luncurkan Global Citizenship of Indonesia, Jawaban atas Polemik Kewarganegaraan Ganda

Home News Indonesia Luncurkan Global Citizenship of Indonesia, Jawaban atas Polemik Kewarganegaraan Ganda
Indonesia Luncurkan Global Citizenship of Indonesia, Jawaban atas Polemik Kewarganegaraan Ganda
News

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi meluncurkan Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah kebijakan baru yang menjadi solusi atas persoalan kewarganegaraan ganda yang selama ini dihadapi diaspora Indonesia. GCI memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki hubungan genealogis, historis, atau ikatan kuat lainnya dengan Indonesia.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut GCI sebagai terobosan besar dalam modernisasi kebijakan keimigrasian.
“GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi warga negara asing yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan mereka. Kebijakan ini menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan,” ujarnya.

Agus menambahkan, konsep serupa telah diterapkan di sejumlah negara seperti Overseas Citizenship of India (OCI). Hal tersebut menunjukkan kesiapan Indonesia mengadopsi skema modern yang memberikan kepastian hukum, kemudahan layanan, dan menjaga daya saing internasional.

Siapa yang Berhak Mengajukan GCI?
Kebijakan ini menyasar komunitas diaspora, khususnya mereka yang selama ini terhalang oleh aturan kewarganegaraan tunggal. Adapun subjek yang dapat mengajukan GCI antara lain:

Orang asing eks-Warga Negara Indonesia
Keturunan eks-WNI hingga derajat kedua
Pasangan sah dari WNI maupun eks-WNI
Anak hasil perkawinan sah WNI dan WNA1

Namun GCI tidak diberikan kepada warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, terlibat kegiatan separatisme, atau memiliki latar belakang sebagai aparat intelijen maupun militer negara lain.

Proses Pengajuan Serba Daring
Seluruh permohonan dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id. Sistem all-in-one ini mencakup proses penerbitan Visa Tinggal Terbatas, alih status menjadi Izin Tinggal Tetap, perpanjangan izin tinggal tetap tak terbatas, hingga Izin Masuk Kembali Tak Terbatas. Mekanisme terintegrasi ini mempermudah diaspora yang mengajukan dari luar negeri.

Mengapa GCI Penting?
Indonesia memiliki jutaan diaspora yang tersebar di berbagai negara. Banyak di antara mereka kehilangan status kewarganegaraan karena aturan kewarganegaraan tunggal. GCI hadir untuk:

Memperkuat hubungan diaspora dengan Indonesia
Memberikan kemudahan bagi keluarga campuran
Membuka ruang kontribusi ekonomi dan sosial
Menyesuaikan kebijakan imigrasi dengan praktik global yang lebih adaptif

“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan serta tantangan zaman. GCI merupakan bukti bahwa kebijakan keimigrasian kita terus bertransformasi mengikuti perkembangan global,” kata Agus.

Peluncuran GCI menjadi sinyal penting bahwa Indonesia mulai menata kembali kebijakan diaspora secara lebih strategis. Meski tidak memberikan kewarganegaraan ganda, GCI menjadi jembatan legal bagi diaspora yang ingin tetap terhubung dengan tanah leluhurnya.

Berita Terkait

Warga Loa Janan Antusias Sambut Gerakan Pangan Murah
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (0.97563475, 0.7713693);sceneMode: 3145728;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 50;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *