SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim, Sayid Muziburrachman, kembali turun ke masyarakat melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-11 yang digelar di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Minggu (16/11/2025). Pada pertemuan ini, ia membahas Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang narkotika, regulasi yang dinilai penting untuk dipahami warga.
Kegiatan dipandu moderator Raudhatul Jannah dan menghadirkan dua narasumber, Suwarto dan Rusdin Noor. Keduanya memaparkan poin-poin utama dalam perda, mulai dari tujuan pembentukan aturan, ruang lingkup pengawasan, hingga dampaknya terhadap layanan publik dan aktivitas masyarakat sehari-hari.
Dalam sambutannya, Sayid Muziburrachman menekankan bahwa sosialisasi perda merupakan bagian dari tanggung jawab anggota DPRD. “Kami ingin masyarakat tidak hanya tahu, tetapi juga paham dan bisa merasakan manfaat dari setiap aturan yang dibuat,” ujarnya.
Sepanjang acara, warga aktif mengajukan pertanyaan terkait mekanisme penerapan perda dan tantangan yang muncul di tingkat kelurahan. Antusiasme tersebut menunjukkan perlunya penjelasan yang sederhana dan dekat dengan realitas warga.
Sayid mengapresiasi masukan serta kritik yang disampaikan. Ia menilai dialog langsung seperti ini menjadi ruang penting untuk memastikan kebijakan daerah tetap relevan. “Aspirasi yang disampaikan hari ini menjadi catatan kami. Semua masukan dari masyarakat akan kami bawa sebagai bahan evaluasi di DPRD,” katanya.
Kegiatan Sosper ke-11 ini ditutup dengan ajakan agar warga terus terlibat dalam proses pembangunan daerah. Sayid berkomitmen untuk tetap hadir sebagai penyambung suara masyarakat Sungai Keledang maupun Samarinda secara luas.
© Copyrights by Notis.id. All Rights Reserved.