JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menambah 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi di Indonesia. Kebijakan ini disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melalui Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tertanggal 4 November 2025.
Penambahan kantor baru ini bertujuan mendekatkan akses layanan paspor, izin tinggal, dan layanan keimigrasian lainnya bagi masyarakat, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Selain itu, keberadaan kantor baru diharapkan memperluas jangkauan pengawasan dan memperkuat penegakan hukum keimigrasian.
Kedelapan belas kantor imigrasi baru tersebut meliputi:
Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan pembentukan kantor baru ini merupakan bagian dari upaya pemerataan layanan.
“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan wilayah dengan kebutuhan layanan keimigrasian signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” ujarnya.
Saat ini terdapat 133 kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Dengan tambahan 18 unit baru, jumlahnya akan meningkat menjadi 151 kantor.
Menurut Ditjen Imigrasi, penambahan ini memberikan dampak luas bagi WNI maupun WNA. Bagi masyarakat, akses layanan paspor dan keimigrasian menjadi lebih dekat dan cepat. Sementara bagi WNA, layanan izin tinggal, koordinasi lintas instansi, serta penanganan pelanggaran akan berjalan lebih efektif.
Lebih jauh, perluasan kantor imigrasi diharapkan membuat pengawasan dan penindakan keimigrasian dapat dijalankan lebih tajam dan merata hingga ke pelosok.
“Dengan hadirnya kantor-kantor baru, kami yakin layanan imigrasi makin prima. Pemerataan layanan keimigrasian di seluruh Indonesia dapat terwujud. Kami berkomitmen memperkuat pelayanan, pengawasan, dan sinergi antarlembaga agar tugas keimigrasian berjalan optimal,” tutup Yuldi.
© Copyrights by Notis.id. All Rights Reserved.