Share This Article
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Abdul Mu’ti menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan ini terbit saat ponsel, media sosial, dan permainan digital menyita waktu anak-anak.
(NOTIS.id): Surat edaran ini memicu persepsi bahwa sekolah melarang total kehadiran gawai. Pemerintah sebenarnya hanya membatasi penggunaannya di ruang kelas.
Murid masih boleh menggunakan gawai untuk belajar atas arahan guru, kebutuhan darurat, alasan medis, aksesibilitas disabilitas, serta urusan transportasi.
Pemerintah tidak sedang memusuhi perkembangan teknologi digital. Kebijakan ini menyasar penggunaan gawai yang tidak proporsional dan mengganggu konsentrasi belajar.
Teknologi harus kembali pada fungsi aslinya sebagai alat bantu, bukan penentu arah perhatian anak.
Anomali Digital dan Tantangan Pembelajaran Mendalam
Anak-anak hari ini hidup di tengah kelimpahan informasi tanpa batas. Informasi mudah didapat lewat satu sentuhan jempol. Namun, melimpahnya data tidak otomatis membentuk kedalaman berpikir murid.
Anak-anak tahu banyak hal secara instan, tetapi kesulitan memahami masalah secara utuh. Mereka lincah berpindah antaraplikasi, namun makin sulit fokus membaca teks panjang.
Ketekunan menyelesaikan persoalan rumit pun perlahan memudar. Layar kecil kini menggeser gangguan tradisional di dalam kelas.
Murid duduk di depan guru, tetapi pikiran mereka melayang ke tempat lain. Notifikasi pesan, video pendek, dan media sosial menarik ingatan mereka keluar ruangan.
Pembatasan gawai hadir untuk mengembalikan fokus utama murid. Proses pendidikan sejati butuh ruang membaca, berpikir, berdiskusi, hingga merefleksikan ide. Semua itu mensyaratkan perhatian yang utuh tanpa distraksi.
Prinsip ini sejalan dengan konsep Pembelajaran Mendalam. Pembelajaran jenis ini mengajak murid memahami konsep dasar dan memecahkan masalah nyata. Teknologi pendukung tetap berguna selama punya tujuan pedagogis yang jelas.
Gawai tanpa arah belajar hanya memindahkan gangguan luar ke dalam kelas. Murid tampak sibuk menatap layar, padahal proses pemahaman tidak terjadi. Kehadiran perangkat canggih tidak otomatis membuat kelas menjadi modern.
Sekolah menyimpan fungsi penting sebagai ruang interaksi sosial. Anak-anak belajar bekerja sama, mendengarkan perbedaan, meminta maaf, dan mengelola emosi.
Pengalaman itu terbentuk lewat tatap muka langsung secara nyata. Banyak anak kini duduk bersama tetapi sibuk dengan layar masing-masing.
Waktu istirahat yang ramah berubah menjadi keheningan menatap ponsel. Konflik di dunia maya bahkan sering terbawa ke dalam lingkungan sekolah.
Sinergi Guru dan Rumah dalam Penerapan Aturan
Pembatasan gawai memulihkan kembali suasana sosial sekolah. Anak-anak perlu bertegur sapa, berolahraga, dan berkarya bersama. Aktivitas nyata melatih kepekaan emosional yang tidak ada di layar kaca.
Pelaksanaan kebijakan ini harus jauh dari tindakan represif. Sekolah tidak boleh menyita gawai secara asal, mempermalukan murid, atau membongkar privasi tanpa dasar. Tata kelola penyimpanan dan pengembalian gawai harus disiapkan secara transparan.
Sekolah bertanggung jawab penuh atas keamanan perangkat yang dikumpulkan. Keteladanan guru juga menjadi kunci keberhasilan aturan ini.
Guru tidak bisa melarang murid memegang ponsel jika diri sendiri justru sibuk membalas pesan saat mengajar.
Guru bertindak sebagai pembimbing yang menuntun arah penggunaan teknologi. Kebijaksanaan digital tumbuh lewat contoh nyata sehari-hari di kelas. Aturan tertulis di dinding tidak akan bekerja tanpa teladan orang dewasa.
Keluarga memegang peran mendasar dalam membentuk karakter digital anak. Surat edaran ini mengenalkan prinsip 3S, yaitu screen time, screen zone, dan screen break. Orang tua perlu mengatur durasi layar, area bebas gawai, dan jeda rutin di rumah.
Teknologi akan terus membesarkan generasi masa depan. Pendidikan tidak bertugas mengisolasi anak dari kemajuan zaman. Tugas utama pendidikan adalah melatih anak memanfaatkan teknologi tanpa diperbudak olehnya.
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 harus menjadi gerakan bersama. Aturan ini bukan sekadar rutinitas mengumpulkan ponsel di pagi hari. Ia menjadi jalan mengembalikan kedalaman belajar dan interaksi nyata di sekolah. (Artikel dimuat di Media Indonesia)

