Tag: Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026

(Foto: ilustrasi)

Membatasi Gawai Mengembalikan Kedalaman Belajar, Tapi Jangan Salah Paham

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Abdul Mu’ti menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan ini terbit saat ponsel, media sosial, dan permainan digital menyita waktu anak-anak. (NOTIS.id): Surat edaran ini memicu persepsi bahwa sekolah melarang total kehadiran gawai. Pemerintah sebenarnya hanya membatasi penggunaannya di…

Read more