Share This Article
Pemerintah menyiapkan gebrakan baru dalam sistem pendidikan nasional. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan memberlakukan dua kebijakan resmi pada tahun ajaran 2027/2028.
(NOTIS.id): Skema baru tersebut berjalan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu poin utama menegaskan siswa tidak lagi otomatis naik kelas.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan pengumuman tersebut dalam acara Koordinasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bantuan Pemerintah Pengembangan Kompetensi Guru Sekolah Dasar dalam Mengajar Bahasa Inggris.
“Kami akan menerapkan kebijakan tidak otomatis naik kelas sebagai upaya kita untuk meningkatkan kualitas pembelajaran,” tutur Mu’ti, Kamis (5/11/2026).
Dua indikator utama menjadi penentu nasib siswa pada akhir tahun ajaran. Penilaian akhir diperoleh dari menggabungkan capaian akademik serta aspek nonakademik yang berfokus pada karakter murid.
“Nanti tidak otomatis naik kelas itu tidak hanya berkaitan dengan academic achievement, tapi juga kaitannya dengan karakter, kaitannya dengan behavior, kaitannya dengan akhlak mulia,” jelas Mu’ti.
“Pendidikan itu kalau kita baca dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah proses yang kita selenggarakan untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia,” imbuhnya.
Kombinasi penilaian ini selaras dengan pandangan Presiden Prabowo Subianto mengenai kejujuran dan kecerdasan. Karakter moral mendapat porsi perhatian besar agar membentuk generasi penerus yang berintegritas.
“Pak Presiden dalam pidato beberapa waktu lalu menyampaikan ada orang pintar tapi tidak jujur, lebih baik tidak begitu pintar tapi jujur. Walaupun yang lebih baik adalah pintar dan jujur, yang hancur adalah sudah tidak pintar, tidak jujur,” ungkapnya.
Keputusan Final pada Dewan Guru
Mekanisme rapat bersama seluruh guru di sekolah tetap berlaku seperti biasa. Evaluasi akhir bakal merangkum seluruh masukan dari guru wali, guru mata pelajaran, hingga guru bimbingan dan konseling.
Lebih lanjut Mu’ti menjelaskan, ketentuan teknis mengenai skema baru ini sedang disiapkan. Ia meminta masyarakat bersabar menunggu penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Kalau selama ini kan penetapan itu dilaksanakan melalui rapat bersama guru, di situlah nanti tidak hanya guru wali, tapi semua guru. Tapi nanti teknisnya akan diatur dengan peraturan menteri,” pungkasnya.(*)

