Share This Article
Kedisiplinan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Gelombang I tercoreng aksi ugal-ugalan mendokumentasikan pelaksanaan ujian.
(NOTIS.id): Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis daftar 308 sekolah se-Indonesia yang kedapatan melanggar aturan per 30 Oktober 2026. Delapan sekolah di antaranya berasal dari Lampung.
Sekolah yang terbukti melanggar meliputi MAN 1 Insan Cendekia Lampung Timur, Pondok Pesantren Muhammadiyah Al Amin, SMAN 1 Lampung Tengah, SMAN 8 Bandar Lampung, SMAN 1 Pesisir Barat, SMAS Pembina Menggala, SMKN 1 Katibung, dan SMKN 3 Metro.
Seluruh pelanggaran dipicu aksi mengunggah foto layar saat ujian masih berjalan ke platform Facebook serta Threads.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amrico, menyebut kasus ini murni karena ketidakpahaman aturan, bukan kecurangan akademik.
Berdasarkan Kepmendikbud, peserta maupun pihak sekolah dilarang keras mengabadikan dan menyebarkan suasana tes ke jejaring sosial.
“Dalam pedoman yang diatur melalui Kepmendikbud tidak boleh mendokumentasikan kegiatan TKA yang sedang berlangsung lalu di-upload di medsos. Delapan sekolah tersebut melakukan upload di medsos Facebook dan Threads yang dilakukan oleh guru ataupun murid saat kegiatan masih berjalan, makanya dinilai pelanggaran tata tertib,” kata Thomas, Kamis (5/11/2026).
Disdikbud Lampung langsung mengambil tindakan tegas. Surat teguran resmi dilayangkan pada 2 November 2026 kepada enam sekolah di bawah naungan dinas untuk segera melangsungkan evaluasi internal.
Di sisi lain, Thomas memastikan substansi ujian tetap netral dan aman. Pelaksanaan TKA di wilayahnya dipastikan bersih dari kebocoran soal maupun praktik kecurangan sistematis.
“Hingga kini siswa yang mengikuti pelaksanaan TKA sebanyak 111.165 untuk seluruh Lampung jenjang SLTA sederajat, dan berjalan tanpa adanya kesalahan maupun kecurangan,” terangnya.
Murni Ketidakpatuhan Dokumentasi
Lebih lanjut Kadisdik Thomas menambahkan, evaluasi capaian belajar siswa lewat asesmen sangat penting untuk mengukur kualitas pembelajaran. Hasil ujian ini juga berpeluang menjadi tolok ukur penyeleksian jenjang perguruan tinggi.
“TKA ini memang bukanlah sesuatu hal yang menjamin masa depan, namun dalam hal ini dapat melihat sejauh mana kemampuan akademik siswa dalam menyerap pembelajaran, dan hal tersebut bisa juga menjadi syarat untuk siswa yang akan lanjut ke jenjang universitas,” ucapnya.
“Mereka kan belajar, tentu harus kita ukur capaian pembelajarannya. Hasil proses pembelajarannya, tentu kita harus melakukan assessment. Assessment ini untuk melihat berkualitas atau tidak proses pembelajarannya,” terangnya.
Rangkaian TKA 2026 jenjang SMA, SMK, SMALB, hingga Paket C telah bergulir sejak pendaftaran dibuka pada 27 Juli sampai 27 September 2026. Tahapan dilanjutkan simulasi ujian tanggal 21-27 September 2026.(*)

