Apansyah Sosialisasikan Perda Kepemudaan di Desa Manubar

Home News Apansyah Sosialisasikan Perda Kepemudaan di Desa Manubar
Apansyah Sosialisasikan Perda Kepemudaan di Desa Manubar
News

KUTAI TIMUR – Anggota DPRD Kaltim, Apansyah, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan di Desa Manubar, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, Minggu (23/5/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 14.00 Wita itu dihadiri masyarakat setempat dan menghadirkan Mulyadi sebagai narasumber.

Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai pentingnya peran pemuda dalam pembangunan daerah.

Apansyah mengatakan Perda Kepemudaan menjadi dasar bagi pemerintah dalam mendukung pengembangan potensi generasi muda melalui berbagai program pemberdayaan dan pembinaan.

“Pemuda adalah aset daerah yang harus dipersiapkan dengan baik. Melalui perda ini, kita ingin generasi muda memiliki kesempatan untuk berkembang dan berkontribusi bagi kemajuan daerah,” kata Apansyah.

Ia berharap para pemuda di Desa Manubar dapat memanfaatkan peluang yang ada untuk meningkatkan kemampuan dan ikut berperan dalam pembangunan di lingkungan masing-masing.

“Pemuda jangan hanya menjadi penonton. Saya ingin anak-anak muda berani mengambil peran, berkarya, dan menjadi bagian dari kemajuan desa serta daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Mulyadi menjelaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2022 memberikan landasan bagi upaya pembangunan kepemudaan yang terarah dan berkelanjutan. Karena itu, pemahaman terhadap isi perda dinilai penting agar pemuda dapat memanfaatkan berbagai peluang yang tersedia untuk mengembangkan potensi diri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *