Apansyah Sosialisasikan Perda Kepemudaan di Desa Manubar

Home News Apansyah Sosialisasikan Perda Kepemudaan di Desa Manubar
Apansyah Sosialisasikan Perda Kepemudaan di Desa Manubar
News

Kutim – Anggota DPRD Kaltim, Apansyah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-4 tentang Perda Nomor 8 Tahun 2022 mengenai Kepemudaan, Minggu (19/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Manubar, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur.

Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 Wita itu menghadirkan narasumber Erwin dan diikuti masyarakat serta para pemuda setempat. Sosialisasi dilakukan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya peran pemuda dalam pembangunan daerah.

Dalam penyampaiannya, Apansyah menegaskan bahwa pemuda memiliki posisi penting sebagai penggerak pembangunan dan kemajuan daerah. Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD menghadirkan regulasi yang memberikan ruang pembinaan serta pengembangan kapasitas generasi muda.

“Perda ini hadir untuk memastikan pemuda mendapatkan perhatian, pembinaan, dan kesempatan mengembangkan potensi mereka di daerah,” ujar Apansyah.

Ia juga mendorong generasi muda agar aktif dalam kegiatan sosial, pendidikan, hingga pengembangan keterampilan. Menurutnya, pemuda harus mampu menjadi motor perubahan yang membawa dampak positif bagi lingkungan sekitar.

“Pemuda jangan hanya jadi penonton. Harus berani terlibat dalam pembangunan, meningkatkan kreativitas, dan mempersiapkan diri menghadapi tantangan ke depan,” katanya.

Sementara itu, narasumber Erwin menjelaskan bahwa Perda Kepemudaan mengatur berbagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pengembangan pemuda, termasuk peningkatan wawasan, kepemimpinan, kewirausahaan, hingga partisipasi dalam pembangunan daerah. Ia berharap masyarakat, khususnya kalangan muda, dapat memahami dan memanfaatkan regulasi tersebut dengan baik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *