Apansyah Sosialisasikan Perda Kepemudaan di Sangatta Utara

Home News Apansyah Sosialisasikan Perda Kepemudaan di Sangatta Utara
Apansyah Sosialisasikan Perda Kepemudaan di Sangatta Utara
News

SANGATTA UTARA – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Apansyah, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-12 terkait Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan. Kegiatan ini berlangsung pada Minggu malam, (7/12/25), di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Sosialisasi yang dimulai pukul 19.00 Wita tersebut dihadiri masyarakat dan kalangan pemuda setempat. Kegiatan ini menjadi upaya memperkuat pemahaman generasi muda terhadap regulasi yang mengatur peran, hak, dan kewajiban pemuda dalam pembangunan daerah.

Apansyah mengatakan Perda Kepemudaan hadir sebagai payung hukum untuk mendorong pemuda agar lebih aktif dan berdaya. “Perda ini dibuat untuk memberi ruang yang jelas bagi pemuda agar bisa berkembang, berkreasi, dan berkontribusi positif di tengah masyarakat,” ujar Apansyah.

Ia menegaskan pemuda memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah ke depan. Menurutnya, tanpa keterlibatan pemuda, pembangunan tidak akan berjalan optimal dan berkelanjutan.

Sebagai narasumber, Aly Azhari memaparkan substansi Perda Nomor 8 Tahun 2022, mulai dari pembinaan, pemberdayaan, hingga perlindungan pemuda. Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi pengembangan potensi kepemudaan secara berkelanjutan.

Melalui sosialisasi ini, Apansyah berharap pemuda di Sangatta Utara semakin memahami hak dan kewajibannya. “Saya berharap pemuda tidak hanya mengetahui aturan ini, tetapi juga berani mengambil peran nyata dalam pembangunan daerah,” tutupnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *