Apansyah Gelar Sosper Nomor 4 Tahun 2022 di Sangatta Utara, Tekankan Bahaya Narkotika

Home News Apansyah Gelar Sosper Nomor 4 Tahun 2022 di Sangatta Utara, Tekankan Bahaya Narkotika
Apansyah Gelar Sosper Nomor 4 Tahun 2022 di Sangatta Utara, Tekankan Bahaya Narkotika
News

KUTAI TIMUR – Anggota DPRD Kaltim, Apansyah, kembali turun ke masyarakat melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-11 yang mengangkat Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Narkotika. Kegiatan berlangsung pada Selasa (25/11/2025) pukul 11.00 Wita di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Dalam kegiatan tersebut, Apansyah menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika telah menjadi ancaman nyata bagi generasi muda. Ia menilai bahwa edukasi yang berkelanjutan adalah langkah penting untuk menekan penyalahgunaan. “Peredaran narkotika ini sudah sangat mengkhawatirkan. Kita harus bergerak bersama, karena menjaga generasi kita adalah tugas kita semua,” tegasnya.

Narasumber Sobirin kemudian memaparkan ruang lingkup Perda Nomor 4 Tahun 2022, mulai dari pencegahan, rehabilitasi, hingga mekanisme pelaporan. Ia menyampaikan bahwa peran keluarga dan lingkungan sekitar sangat menentukan keberhasilan pencegahan narkotika di tingkat masyarakat.

Apansyah juga menekankan bahwa Perda tersebut telah memberikan dasar hukum yang kuat, namun implementasinya tetap membutuhkan dukungan masyarakat. “Aturan sudah kita siapkan, tapi tanpa partisipasi warga, upaya ini tidak akan maksimal,” ujarnya di hadapan peserta.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Menurutnya, keberanian masyarakat melapor akan sangat membantu pemerintah daerah dalam menekan jaringan peredaran.

Sosper ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Warga Sangatta Utara terlihat antusias menyampaikan pandangan serta harapan agar kegiatan serupa terus dilakukan secara rutin.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *