Kutai Kartanegara, Notis.id– Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika, yang kali ini ditujukan bagi masyarakat di Kecamatan Samboja, Jumat, 8 November 2024. Acara ini dihadiri oleh warga dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat, pemuda, serta ibu rumah tangga.
Muhammad Samsun menjelaskan bahwa narkoba tidak hanya menjadi ancaman bagi generasi muda tetapi juga bagi masyarakat secara luas. Dalam sambutannya, ia mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. “Narkoba adalah ancaman serius yang merusak kehidupan banyak orang, tidak pandang usia ataupun status sosial. Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin peka dan waspada terhadap bahaya narkoba,” ujar Samsun.
Peraturan Daerah ini mencakup berbagai aspek penanganan narkoba, mulai dari pencegahan, penindakan, hingga rehabilitasi bagi pengguna. Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah peningkatan kesadaran masyarakat melalui pendidikan dan kampanye anti-narkoba. Samsun menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi lingkungan sekitar, termasuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan narkoba.
Kegiatan ini mendapat beragam respons positif dari masyarakat. Misalnya, Sugiono (45), menyatakan bahwa sosialisasi ini memberikan wawasan baru mengenai dampak narkoba yang jarang diketahui oleh masyarakat awam. “Selama ini, kita mungkin tidak sadar bagaimana narkoba bisa menyebar di sekitar kita. Dengan sosialisasi ini, kami lebih paham apa saja tanda-tanda penyalahgunaan narkoba dan cara melaporkannya,” ungkapnya.
Senada dengan itu, seorang ibu rumah tangga, menyampaikan pentingnya kali ini dirinya menyadari, ada bahan-bahan yang dianggap biasa saja, tapi ternyata mengarah ke Narkoba seperti lem yang dijual di toko bangunan, dan ternyata telah diatur dalam Perda ini. “Sebagai orang tua, saya merasa semakin waspada. Anak-anak wajib di dibimbing dan dijaga, Sosialisasi seperti ini memberikan informasi yang jelas dan membuka mata kami,” ungkapnya.
Samsun berharap agar masyarakat dapat menjadi garda terdepan dalam memerangi narkoba, dimulai dari lingkungan keluarga hingga ke lingkungan sekitar. Ia juga mendorong para tokoh masyarakat untuk turut serta menyebarluaskan informasi ini sehingga semakin banyak orang yang sadar akan bahaya narkoba. “Kesadaran kolektif masyarakat adalah kunci dalam mencegah narkoba masuk ke daerah kita,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat di Kutai Kartanegara. Dengan adanya dukungan dan kesadaran dari masyarakat, diharapkan penyebaran narkoba di wilayah ini dapat ditekan secara signifikan. (Adv DPRD Kaltim/Di/Le)
© Copyrights by Notis.id. All Rights Reserved.