BARONG TONGKOK – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Sabtu (7/2/2026) pukul 10.00 Wita di Kampung Engkuni Pasek, Kecamatan Barong Tongkok.
Kegiatan tersebut menghadirkan Lorensius Balak sebagai narasumber dan Inalpi sebagai moderator. Warga setempat mengikuti jalannya kegiatan dengan antusias, terutama saat pembahasan menyangkut pentingnya penguatan nilai kebangsaan di tengah kehidupan masyarakat yang beragam.
Ekti Imanuel menegaskan, tujuan utama Perda ini adalah mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai-nilai kebangsaan, serta meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Ia menyebut regulasi ini menjadi fondasi dalam menjaga persatuan di daerah.
“Perda ini menjadi instrumen penting untuk membentuk karakter masyarakat yang berintegritas, bermoral, dan bertanggung jawab. Nilai-nilai kebangsaan harus terus kita tanamkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Lebih lanjut, dijelaskan pula sasaran yang ingin dicapai antara lain penguatan karakter masyarakat Kalimantan Timur, pembinaan kerukunan dan toleransi, mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan nasional, serta peningkatan kinerja demokrasi di daerah. Menurutnya, hal ini hanya bisa terwujud jika seluruh elemen masyarakat terlibat.
Dalam pelaksanaannya, Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengatur mekanisme dan metode penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, termasuk peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, kerja sama antar lembaga, serta monitoring dan evaluasi berkala. Ekti berharap sosialisasi ini memperkuat komitmen bersama untuk menjaga persatuan dan memperkokoh karakter bangsa di Kalimantan Timur.
© Copyrights by Notis.id. All Rights Reserved.