Jangan Tunggu Korban, Arfan Ajak Warga Pahami Perda Narkotika

Home News Jangan Tunggu Korban, Arfan Ajak Warga Pahami Perda Narkotika
Jangan Tunggu Korban, Arfan Ajak Warga Pahami Perda Narkotika
News

BENGALON, Notis.id – Ancaman narkotika makin nyata di lingkungan masyarakat. Menyikapi hal itu, anggota DPRD Kalimantan Timur, Arfan, turun langsung ke tengah warga Desa Tepian Baru, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, Sabtu malam (19/4/25), untuk menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022.

Acara yang berlangsung di RT 09 itu menjadi ajang penting untuk mengedukasi masyarakat soal bahaya narkoba dan langkah hukum yang bisa diambil. Arfan menyampaikan bahwa Perda ini dibuat sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkotika yang kian mengintai.

“Jangan tunggu sampai ada korban. Pencegahan harus dimulai dari keluarga dan lingkungan terdekat. Itulah kenapa Perda ini penting untuk kita pahami bersama,” tegas Arfan di hadapan warga yang hadir.

Dua narasumber, Mohammad Yazid dan Edy Suprianto, dihadirkan untuk mengupas isi Perda secara menyeluruh. Mulai dari peran pemerintah daerah, peran masyarakat, hingga sanksi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Diskusi dipandu oleh moderator Rofiq, yang turut menjaga suasana tetap interaktif.

Warga yang hadir tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan. Mereka mengajukan sejumlah pertanyaan, mulai dari mekanisme pelaporan kasus narkoba, hingga bagaimana melibatkan pemuda desa dalam gerakan pencegahan narkoba.

Arfan berharap sosialisasi ini bisa membuka mata masyarakat akan bahaya narkoba dan mendorong lahirnya gerakan kolektif dari tingkat desa. “Kalau masyarakat tahu dan paham, maka mereka punya kekuatan untuk mencegah. Kita ingin desa ini bebas dari narkoba,” tutupnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *