Samarinda, Notis.id – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sayid Muziburrachman, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Acara ini diselenggarakan pada Selasa (12/11/2024) pukul 19.00 WITA di Kecamatan Samarinda Seberang.
Dalam sosialisasi ini, hadir dua narasumber utama: M. Ihsan, seorang pakar dalam bidang penanganan narkotika, dan Yoghi AK, seorang ahli hukum yang memberikan pemahaman terkait aspek hukum dalam penerapan Perda tersebut. Acara ini turut dihadiri oleh tokoh masyarakat, pemuda, serta berbagai organisasi lokal, dengan moderator Ahmad Abdulllah Al-Faqih yang memandu jalannya diskusi.
Sayid Muziburrachman membuka acara dengan menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. “Perda ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat. Kita harus bersatu dalam upaya mencegah dan memberantas narkotika demi melindungi generasi muda kita,” tegasnya.
Narasumber pertama, M. Ihsan, menyatakan kesiapan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Perda ini secara efektif melalui Badan Narkotika Kabupaten (BNK) dan lembaga terkait lainnya. “Kami berharap masyarakat turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika untuk membantu pemberantasan secara menyeluruh,” ujar Ihsan.
Sementara itu, Yoghi AK memaparkan tentang sanksi hukum yang diatur dalam Perda dan menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi masyarakat. “Setiap individu perlu memahami konsekuensi hukum dari penyalahgunaan narkotika, sehingga masyarakat dapat menyadari bahaya serta langkah-langkah yang perlu diambil untuk pencegahan,” jelasnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat Samarinda Seberang dalam upaya memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sejalan dengan visi yang terkandung dalam Perda Nomor 4 Tahun 2022. (*/adv)
© Copyrights by Notis.id. All Rights Reserved.