SAMARINDA, Notis.id- Pergub Nomor 49 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan (Bankeu) masih menuai kritik dari DPRD Kaltim. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, menyatakan bahwa Pergub tersebut menghambat proses penyelesaian masalah-masalah di kalangan masyarakat yang disampaikan tiap kali ia melakukan reses.
Seno Aji mengatakan, Pergub 49 tersebut mengatur besaran anggaran minimal yang bisa disalurkan untuk merealisasikan program senilai Rp2,5 miliar. Dengan angka sebesar itu, maka pihaknya harus melewati sejumlah proses seperti lelang dan lain sebagainya yang memakan waktu dan biaya.
“Jadi tidak bisa langsung eksekusi apa yang dibutuhkan masyarakat. Misalnya ada masyarakat yang mengeluh soal infrastruktur, tidak bisa langsung kami usulkan penanganannya,” ujar Seno.
Sementara itu, menurutnya usulan yang kerap ia terima tidak memerlukan anggaran sebesar itu. Karena itu, ia berharap agar Pergub 49 tersebut bisa segera direvisi sehingga pihaknya selaku wakil rakyat bisa membantu masyarakat untuk menjawab persoalan yang ada.
“Kami ingin Pergub 49 ini direvisi agar lebih fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kami ingin bisa memberikan bantuan yang cepat dan tepat sasaran,” sambungnya.
Harapan besar revisi Pergub 49 itu ia titipkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menggantikan Gubernur Kaltim periode 2018-2023, Isran Noor dan Wakilnya, Hadi Mulyadi yang masa jabatannya habis September 2023 lalu.
“Kami berharap Pj Gubernur Kaltim bisa segera mengambil langkah-langkah untuk merevisi Pergub 49 ini. Kami juga berharap ada koordinasi yang baik antara Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim dalam hal ini,” pungkasnya. (Ko/Le/Adv/DPRD Kaltim)
© Copyrights by Notis.id. All Rights Reserved.