Wakil Ketua DPRD Kaltim: Reklamasi Pasca Tambang Wajib Sebelum Alih Fungsi Lahan

Home Pariwara DPRD Kaltim Wakil Ketua DPRD Kaltim: Reklamasi Pasca Tambang Wajib Sebelum Alih Fungsi Lahan
Wakil Ketua DPRD Kaltim: Reklamasi Pasca Tambang Wajib Sebelum Alih Fungsi Lahan
DPRD Kaltim

SAMARINDA, Notis.id- Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menekankan pentingnya reklamasi pasca tambang bagi para pengusaha batu bara sebelum mengalihfungsikan lahan.

Politisi PDI Perjuangan ini menyoroti banyaknya perusahaan yang tidak mau mereklamasi lahan bekas tambang.

Bahkan ada yang memanfaatkan lubang tambang sebagai tempat wisata.

Samsun menegaskan, pengusaha batu bara harus mengembalikan fungsi lahan bekas tambang sesuai dengan kondisi semula.

Setelah itu, baru lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk sektor lain seperti pertanian, peternakan atau parawisata.

“Jangan sampai ada yang lepas tangan, itu tanggung jawab perusahaan.

Mungkin karena biayanya besar, makanya mereka berpikir begitu,” katanya.

Samsun mengakui, lahan pasca tambang memang bisa dimanfaatkan langsung, misalnya untuk sektor pertanian.

Namun hal itu membutuhkan usaha dan biaya yang besar.

Sebab ada lubang-lubang tambang di area tersebut yang harus ditutup oleh para petani.

“Tanahnya harus disehatkan dulu, dan pengelolaannya juga membutuhkan biaya yang besar. Petani tidak bisa mengurus sendiri tanpa bantuan pemerintah. Itu tanggung jawab perusahaan, bukan petani, kan ada itu jamrek.(Mad/Adv/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *