SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sayid Muzibburachman, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-2 terkait Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan, Sabtu (14/2/2026). Kegiatan tersebut berlangsung sore hari, di Jalan Reel, Kecamatan Samarinda Seberang.
Dalam kesempatan itu, Muzib—sapaan akrabnya, menegaskan bahwa regulasi tentang kepemudaan menjadi dasar penting dalam mendorong pengembangan potensi generasi muda di daerah. Menurutnya, pemuda tidak boleh hanya menjadi penonton dalam proses pembangunan.
“Pemuda harus tampil di depan. Mereka adalah agen perubahan. Perda ini kami hadirkan agar ada kepastian pembinaan dan dukungan nyata dari pemerintah daerah,” ujar Muzib.
Ia menambahkan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk membuka ruang kreativitas dan mendorong lahirnya wirausaha muda, pemimpin muda, serta komunitas yang produktif. Tanpa dukungan kebijakan yang jelas, potensi pemuda dikhawatirkan tidak berkembang optimal.
“Kalau tidak kita fasilitasi sekarang, kita akan kehilangan momentum. Pemuda harus diberi akses pelatihan, pendampingan, hingga penguatan organisasi agar mampu bersaing,” tegasnya lagi.
Hadir sebagai narasumber, Sari Marito Siregar dan Abdullah memaparkan materi terkait substansi Perda Nomor 8 Tahun 2022, mulai dari hak dan kewajiban pemuda hingga peran pemerintah dalam pembinaan. Kegiatan yang dipandu Raudhatul Jannah tersebut berlangsung interaktif, dengan sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan dan harapan agar program kepemudaan lebih menyentuh kebutuhan di tingkat kecamatan.
© Copyrights by Notis.id. All Rights Reserved.