PASER – Anggota DPRD Kaltim, Fadly Imawan, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika. Hal itu ia sampaikan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 di Desa Damit, Kecamatan Pasir Belengkong, Minggu (10/8/25).
“Kita semua harus paham, bahaya narkoba itu bukan hanya merusak diri sendiri, tapi juga masa depan keluarga dan generasi bangsa. Perda ini hadir untuk memperkuat perlindungan dan penegakan hukum,” kata Fadly di hadapan warga.
Ia menambahkan, sosialisasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya nyata untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di Kaltim, khususnya di Kabupaten Paser. “Kalau kita bersatu, saling mengingatkan, dan berani melapor, kita bisa memutus rantai peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Narasumber pertama, Umar Battong, menjelaskan bahwa masyarakat harus mengenali tanda-tanda penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. “Jangan takut melapor. Keberanian masyarakat menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran gelap narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Regina Fabiola menekankan aspek pencegahan melalui keluarga. “Pengawasan dan komunikasi antara orang tua dan anak adalah benteng pertama melawan narkoba. Jangan biarkan anak mencari informasi dari luar yang belum tentu benar,” katanya.
Fadly berharap, melalui Perda No. 4 Tahun 2022, pemerintah daerah dan masyarakat dapat memiliki pedoman yang jelas dalam bertindak. “Mari kita mulai dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan terdekat. Jika kita semua bergerak, saya yakin Desa Damit bisa menjadi desa bebas narkoba,” tutupnya.
© Copyrights by Notis.id. All Rights Reserved.