KUBAR – Anggota DPRD Kaltim, Yonavia, menggelar kegiatan penyampaian Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kampung Kelumpang, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat, Sabtu, (26/7/25).
Acara yang berlangsung pukul 10.00 WITA ini dihadiri masyarakat setempat, dengan Moderator Harkenius Bias. Dua narasumber turut memberikan materi, yakni Kepala UPTD KPHP Mook Manaar Bulatn, Enggar Setiabudi dan Alfret.
Dalam kesempatan itu, Yonavia menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla. Ia menyebut, keterlibatan warga menjadi kunci guna menekan potensi kebakaran. Terutama di wilayah yang memiliki hutan dan lahan gambut.
“Kita semua punya peran dalam menjaga hutan. Tidak hanya pemerintah, tapi juga warga di kampung. Perda ini dibuat agar penanganan kebakaran lebih cepat dan tepat, serta ada sanksi bagi pelanggar,” ujar Yonavia.
Menurutnya, Perda ini bukan sekadar aturan di atas kertas, tapi panduan nyata yang bisa melindungi masyarakat dari kerugian besar akibat kebakaran. “Kalau kita patuhi bersama, kita bisa mencegah kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan, bahkan korban jiwa,” tegasnya.
Disisi lain, Enggar Setiabudi memaparkan strategi teknis pencegahan karhutla, mulai dari patroli rutin, penyediaan sarana pemadam sederhana di kampung, hingga pelatihan warga. Sementara Alfret menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor, termasuk pihak swasta yang beroperasi di wilayah hutan.
Di penghujung acara, Yonavia berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya karhutla dan langkah penanggulangannya. “Semoga informasi yang disampaikan hari ini bermanfaat dan bisa dipraktikkan di kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.
© Copyrights by Notis.id. All Rights Reserved.