PASER — Anggota DPRD Kaltim, Fadly Imawan, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-7 di Sebakung Taka, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Sabtu (26/7/25). Kegiatan ini dihadiri puluhan warga yang antusias mendengarkan penjelasan mengenai pentingnya memahami produk hukum daerah.
Dalam sambutannya, Fadly menekankan bahwa Peraturan Daerah (Perda) bukan sekadar aturan tertulis, tetapi juga menjadi pedoman hidup dalam bermasyarakat. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap Perda akan memudahkan masyarakat menjalankan hak dan kewajiban secara berimbang.
“Banyak masalah di masyarakat muncul karena ketidaktahuan terhadap aturan. Melalui kegiatan ini, saya ingin warga lebih paham bahwa Perda itu dibuat untuk melindungi dan memajukan masyarakat,” ujar Fadly.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni A. Aziz dan Umar Battong, yang menyampaikan materi terkait peran Perda dalam pengelolaan sumber daya dan tata kelola pemerintahan daerah. Materi yang disampaikan menyentuh isu-isu keseharian yang relevan dengan warga setempat.
Diskusi berlangsung aktif dan dipandu oleh moderator Fransiska Falentin. Warga diberikan ruang untuk bertanya dan menyampaikan pendapat, terutama terkait kebijakan daerah yang langsung berdampak pada kehidupan mereka.
Fadly berharap kegiatan seperti ini bisa meningkatkan literasi hukum masyarakat. “Saya ingin masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tapi juga ikut mengawal jalannya pemerintahan melalui pemahaman yang benar terhadap aturan daerah,” pungkasnya.
© Copyrights by Notis.id. All Rights Reserved.