SAMARINDA, Notis.id – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sayid Muziburrachman, menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan di Kecamatan Sungai Kunjang, Minggu (4/5/25) malam. Kegiatan ini merupakan bagian dari Sosialisasi Perda ke-5 di wilayah I Kota Samarinda dan dihadiri puluhan warga, khususnya kalangan pemuda.
Dalam kegiatan ini, Muzib menekankan pentingnya memahami hak, tanggung jawab, serta peran strategis pemuda dalam pembangunan daerah. “Pemuda tidak hanya menjadi penonton namun harus menjadi penggerak utama dalam pelaku pembangunan. Melalui Perda ini, kita ingin mereka punya ruang untuk berkembang dan berkontribusi,” ujar Muzib dalam sambutannya.
Perda ini menegaskan bahwa pemuda berhak mendapatkan perlindungan dari pengaruh destruktif, pelayanan atas sarana kepemudaan tanpa diskriminasi, advokasi, akses pengembangan diri, hingga kesempatan terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pengambilan keputusan strategis di bidang kepemudaan.
Selain hak, pemuda juga memiliki tanggung jawab menjaga Pancasila sebagai ideologi negara, mempertahankan keutuhan NKRI, serta memperkuat konstitusi dan demokrasi. Mereka juga diharapkan mampu meningkatkan kecerdasan masyarakat, ketahanan budaya, serta daya saing dan kemandirian ekonomi bangsa.
Dalam sesi diskusi yang menghadirkan narasumber Riza Vahlefi dan Muhammad Siddiq dan dipandu oleh moderator Muhammad Hanafi, dibahas pula peran pemuda sebagai agen perubahan, kekuatan moral, dan kontrol sosial. Peran ini mencakup pendidikan politik, kepemimpinan, kewirausahaan, kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan, serta keterlibatan dalam kebijakan publik.
Muzib berharap pemuda yang hadir bisa menjadi pelopor di lingkungannya masing-masing. “Sosialisasi ini penting agar perda tidak hanya berhenti di lembaran kertas, tapi benar-benar dipahami dan dijalankan bersama,” tutupnya. (*)
© Copyrights by Notis.id. All Rights Reserved.