Sosialisasi di Sangatta Utara, Apansyah Bahas Hak dan Kesempatan Pemuda

Home News Sosialisasi di Sangatta Utara, Apansyah Bahas Hak dan Kesempatan Pemuda
Sosialisasi di Sangatta Utara, Apansyah Bahas Hak dan Kesempatan Pemuda
News

Sangatta, Notis.id — Anggota DPRD Kalimantan Timur, Apansyah, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-4 tahun 2025, dengan membahas Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan. Kegiatan Sosialisasi yang berlangsung pada Senin (14/4/25) di Jalan Apt. Pranoto No.38, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur ini menghadirkan Ikhwan Syarif sebagai narasumber dan dipandu moderator Abdul Aziz.

Dalam paparannya, Apansyah menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam pembangunan kepemudaan. Berdasarkan Perda tersebut, pemerintah daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab besar, mulai dari penyadaran, pemberdayaan, hingga pengembangan kepemudaan.

“Pemuda adalah aset daerah yang harus kita bina bersama. Pemerintah wajib hadir melalui kebijakan yang terarah dan dukungan nyata agar potensi pemuda bisa berkembang maksimal,” ujar Apansyah di hadapan peserta.

Ia juga menjelaskan, pemerintah daerah berkewajiban menetapkan kebijakan pembangunan kepemudaan yang sejalan dengan kebijakan nasional, menyusun rencana strategis, membangun kemitraan dengan berbagai pihak, serta menyediakan sarana dan prasarana untuk kegiatan pemuda.

Selama sosialisasi berlangsung, masyarakat tampak aktif berpartisipasi dalam sesi tanya jawab. Beragam pertanyaan disampaikan, mulai dari peluang pengembangan organisasi pemuda hingga fasilitas yang dapat diakses untuk mendukung kegiatan kepemudaan.

Apansyah menyambut baik antusiasme tersebut. Ia menyampaikan bahwa ruang kolaborasi tetap terbuka lebar bagi pemuda dan organisasi kepemudaan yang ingin berkontribusi. “Kami di DPRD sangat mendukung setiap upaya positif dari pemuda. Jika ada aspirasi atau program yang ingin disampaikan, silakan koordinasi, kami siap menampung dan memperjuangkannya,” kata Apansyah.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda di Kutai Timur, mengenai hak, kewajiban, dan peluang yang tersedia melalui pembangunan kepemudaan yang lebih terarah dan berkelanjutan. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *