PASER, Notis.id – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Fadly Imawan, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika kepada masyarakat Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, pada Senin (14/4/25). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serbaguna dan dihadiri puluhan warga serta tokoh masyarakat setempat. Acara dipandu oleh moderator Fransiska dan berlangsung secara interaktif.
Dalam sambutannya, Fadly menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan keluarga dan generasi muda. Ia menjelaskan bahwa Perda ini mengatur langkah-langkah preventif yang melibatkan peran aktif keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
“Perda ini lahir sebagai upaya serius melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika. Keluarga harus menjadi benteng pertama dalam pencegahan,” ujar Fadly. Ia juga mendorong warga untuk memberikan masukan terhadap penerapan Perda dalam kehidupan sehari-hari.
Dua narasumber dihadirkan dalam kegiatan ini, yaitu Theodeoroes LA dan Umar Battong, dosen dari Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) di Tanah Grogot. Keduanya menjabarkan isi Perda secara detail, termasuk peran edukatif keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial dalam menekan potensi penyalahgunaan narkoba.
“Permasalahan narkotika berkaitan erat dengan berbagai isu sosial seperti kemiskinan, pengangguran, dan rendahnya pendidikan. Karena itu, pencegahan harus dilakukan dari rumah,” kata Umar Battong.
Fadly berharap, kegiatan ini tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat, tetapi juga mendorong keterlibatan aktif semua pihak dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. Ia menegaskan bahwa keluarga yang kuat dan peduli adalah kunci utama dalam membentengi masyarakat dari bahaya narkotika. (*)
© Copyrights by Notis.id. All Rights Reserved.