TANA PASER, Notis.id – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Fadly Imawan, menggelar pertemuan dengan warga di Lembah Sunyi, Kecamatan Tanah Grogot, Sabtu (8/3/25). Acara tersebut membahas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 yang mengatur fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Untuk memperkuat pemahaman masyarakat, hadir pula Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, sebagai narasumber utama.
Fadly menekankan bahwa penyebarluasan informasi mengenai regulasi daerah sangat penting agar masyarakat memahami aturan yang berlaku. Ia menyebut Perda ini dirancang untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penyalahgunaan narkotika serta upaya pencegahannya. “Masyarakat harus mengetahui bagaimana regulasi ini diterapkan dan bagaimana mereka bisa berperan dalam mencegah peredaran narkoba,” ungkapnya.
Dalam pertemuan itu, Fadly juga mengkritisi ketiadaan fasilitas rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Paser. Menurutnya, regulasi telah mengamanatkan pemerintah untuk menyediakan fasilitas tersebut, tetapi hingga kini korban penyalahgunaan masih harus dikirim ke rumah tahanan. “Seharusnya mereka mendapat tempat rehabilitasi yang layak agar bisa pulih, bukan ditempatkan bersama pelaku kejahatan,” tegasnya.
Sementara itu, AKP Suradi menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkotika masih menjadi ancaman serius di Kabupaten Paser. Ia mengapresiasi upaya DPRD dalam menyosialisasikan Perda ini karena dapat meningkatkan kesadaran masyarakat. “Pencegahan lebih efektif jika masyarakat memahami bahaya narkoba dan ikut serta dalam upaya pemberantasannya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa edukasi seperti ini penting dilakukan secara rutin, terutama di daerah yang rentan terhadap peredaran narkotika. Dengan adanya pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan mampu mendeteksi dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka. “Semakin banyak yang tahu, semakin besar peluang kita mencegah penyebaran barang berbahaya ini,” katanya.
Pertemuan ini disambut baik oleh warga yang hadir. Mereka mengaku mendapatkan wawasan baru mengenai upaya pencegahan narkotika serta hak mereka dalam memperoleh perlindungan hukum. Ke depan, DPRD Kaltim berencana untuk terus menggelar kegiatan serupa di berbagai daerah guna memperkuat peran masyarakat dalam memberantas narkoba. (*)
© Copyrights by Notis.id. All Rights Reserved.