Tanah Grogot, Notis.id – Dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika, Anggota DPRD Kalimantan Timur, H. Fadly Imawan, memimpin kegiatan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika di Kampus Widya Praja, Tanah Grogot, Selasa (28/1/2025).
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yaitu AKP Suradi, Kasat Narkoba Polres Paser, dan Umar Battong, dosen Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT). Diskusi dipandu oleh Siti Hartinah Rahim sebagai moderator.
Dalam paparannya, H. Fadly Imawan menekankan pentingnya peran masyarakat, terutama generasi muda, dalam menangkal ancaman narkotika. “Perda ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk melibatkan semua pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, dalam upaya pencegahan serta pemberantasan narkoba,” ujar Fadly.
AKP Suradi mengungkapkan bahwa pola kerja jaringan narkotika terus berkembang dan membutuhkan sinergi yang kuat untuk mengatasinya. “Kami menemukan bahwa modus operandi peredaran narkoba semakin canggih, termasuk penggunaan media sosial untuk transaksi. Oleh karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan,” tegas Suradi.
Sementara itu, Umar Battong menggarisbawahi peran edukasi dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan mahasiswa. Menurutnya, kampus harus menjadi tempat yang bebas dari narkoba sekaligus garda terdepan dalam menyuarakan bahaya penyalahgunaan zat terlarang.
Kegiatan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat, tetapi juga membangun kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah, akademisi, dan aparat penegak hukum untuk memerangi narkotika. Dengan komitmen bersama, Kabupaten Paser diharapkan dapat menjadi wilayah yang lebih aman dari ancaman penyalahgunaan narkoba.(*)
© Copyrights by Notis.id. All Rights Reserved.