Samarinda, Notis.id – Tim Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang mencatatkan prestasi gemilang dengan membongkar sindikat pencurian motor yang meresahkan masyarakat. Tiga anggota sindikat berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Selasa, 4 Juni 2024. Dalam operasi tersebut, sebanyak 15 motor dan satu mobil disita sebagai barang bukti. Dari jumlah itu, 10 unit merupakan motor Yamaha NMax yang menjadi sasaran utama para pelaku.
Operasi ini tidak berjalan tanpa perlawanan. Salah satu tersangka, yang mencoba melawan petugas, terpaksa ditembak untuk menghentikan aksinya.
Ketiga pelaku yang diringkus adalah Edi Arianto (42) dan Dedi Sugianto (36), yang berperan sebagai eksekutor pencurian, serta Alif (27), yang bertugas sebagai penadah motor curian.
Kronologi Penangkapan
Menurut Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan motor Yamaha NMax di Jalan Pemuda Samarinda, yang diterima empat hari sebelum penangkapan. Dari laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap Edi Arianto di Jalan Imam Bonjol. Investigasi mengungkapkan bahwa Edi adalah seorang residivis yang telah berkali-kali berurusan dengan hukum.
Penangkapan Edi membuka jalan bagi polisi untuk menangkap Dedi Sugianto di Ambalat, Kutai Kartanegara. Dedi diketahui bekerja sama dengan Edi dalam aksi pencurian motor. Penyelidikan berlanjut hingga penangkapan Alif di Samarinda, yang bertindak sebagai penadah motor-motor curian.
Pengakuan dan Bukti
Sindikat ini ternyata telah terlibat dalam 13 tempat kejadian perkara (TKP) pencurian motor. Empat di antaranya berada di wilayah Polsek Sungai Pinang, sementara sisanya tersebar di wilayah Polsek Samarinda Kota dan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara. “Pelaku menjual motor curian kepada penadah dengan harga Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per unit. Penadah kemudian menjual motor tersebut kepada masyarakat dengan harga Rp 6 juta hingga Rp 8 juta,” jelas Ary Fadli.
Dalam konferensi pers yang digelar usai penangkapan, polisi memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 15 motor, dengan 10 unit di antaranya adalah Yamaha NMax. Selain itu, sebuah mobil Innova bernomor polisi KT 1645 juga turut disita.
Penangkapan ini diharapkan bisa memberikan rasa aman bagi masyarakat Samarinda dan sekitarnya serta menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa polisi tidak akan berhenti memburu mereka. (Adl/Rot).
© Copyrights by Notis.id. All Rights Reserved.