KUTAI KARTANEGARA, Notis.id – Antusiasme masyarakat mewarnai kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang digelar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Timur, H. Muhammad Samsun, di Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah Kutai Kartanegara. Jalan Marangan RT 08, Desa Loh Sumber, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu, 28 Maret 2026, pukul 17.00 Wita.
Kegiatan tersebut menghadirkan sosialisasi Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, yang mendapat perhatian besar dari warga karena menyangkut kebutuhan nyata masyarakat akan perlindungan dan pendampingan hukum.
Sejak kegiatan dimulai, masyarakat tampak serius menyimak materi yang disampaikan. Warga menilai informasi mengenai bantuan hukum sangat penting, terutama bagi masyarakat kecil yang kerap menghadapi kendala saat berhadapan dengan persoalan hukum.
Dalam forum itu, berbagai pertanyaan muncul dari peserta. Mulai dari bagaimana cara memperoleh bantuan hukum, siapa saja yang berhak mendapat pendampingan, hingga ke mana masyarakat harus mengadu ketika menghadapi masalah hukum.
Muhammad Samsun mengatakan, tingginya perhatian warga menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap edukasi hukum di tengah masyarakat masih sangat besar. Menurutnya, sosialisasi perda semacam ini penting agar masyarakat tidak merasa asing dengan aturan yang sebenarnya dibuat untuk melindungi mereka.
“Yang terpenting adalah masyarakat tahu bahwa ada aturan yang bisa menjadi dasar untuk mendapatkan bantuan hukum. Jadi ketika menghadapi persoalan, warga tidak merasa sendiri dan tahu jalur yang harus ditempuh,” ujarnya.
Bagi masyarakat, sosialisasi tersebut bukan sekadar penyampaian materi hukum, tetapi juga menjadi ruang untuk memahami hak-hak yang selama ini belum banyak diketahui. Kehadiran perda tentang bantuan hukum dinilai memberi harapan, terutama bagi warga kurang mampu yang membutuhkan akses keadilan.
Suasana dialog pun berlangsung hangat. Warga tampak terbuka menyampaikan persoalan yang kerap mereka hadapi, termasuk kekhawatiran ketika harus berurusan dengan hukum tanpa pemahaman dan pendampingan yang memadai.
Muhammad Samsun menegaskan, perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum harus benar-benar dipahami masyarakat hingga ke tingkat bawah. Ia menilai, banyak warga yang sebenarnya membutuhkan perlindungan hukum, namun belum mengetahui bahwa pemerintah daerah telah memiliki regulasi yang mengatur hal tersebut.
“Perda ini hadir agar masyarakat, khususnya warga yang kurang mampu, memiliki akses terhadap keadilan. Karena itu, kami ingin informasi ini tersampaikan langsung kepada masyarakat,” katanya.
Warga yang hadir pun berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan secara berkelanjutan. Selain menambah pemahaman hukum, sosialisasi perda juga dinilai mempererat hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat melalui dialog langsung mengenai kebutuhan warga di lapangan.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat Desa Loh Sumber diharapkan semakin memahami bahwa bantuan hukum merupakan bagian dari perlindungan hak warga negara. Dengan pemahaman itu, warga tidak lagi ragu mencari pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum.
Sosper yang digelar Muhammad Samsun ini pun menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk lebih sadar hukum, sekaligus memperkuat keyakinan bahwa akses keadilan harus bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. (Adv/Adl/Sol).
© Copyrights by Notis.id. All Rights Reserved.