Berau, Notis.id – Ketahanan keluarga menjadi fokus utama DPRD Kalimantan Timur dalam membangun masyarakat yang kuat dan tangguh menghadapi perubahan zaman. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga terus didorong penyebarannya melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Sekretariat Bersama, Jalan Pulau Panjang, Tanjung Redeb, Berau, Sabtu (4/1/2025).
Anggota DPRD Kaltim, Husin Djufrie, memimpin kegiatan tersebut dengan penekanan pada pentingnya keluarga sebagai benteng utama melindungi nilai sosial dan moral. “Keluarga adalah fondasi peradaban. Perda ini hadir untuk memastikan setiap keluarga memiliki ketahanan dalam menghadapi tantangan era digital yang penuh godaan,” tegas Husin.
Menurut Husin, keluarga yang harmonis dan tangguh adalah kunci menciptakan masyarakat stabil dan berdaya saing. “Keluarga bukan sekadar tempat berkumpul, tetapi benteng yang menjaga nilai-nilai luhur bangsa,” tambahnya.
Dalam kegiatan ini, Mariana dan Juanita Sari turut menjadi narasumber yang memaparkan isi perda secara rinci. Mereka menjelaskan bahwa regulasi tersebut mencakup perencanaan pembangunan keluarga, pengawasan wali anak, serta pembinaan ketahanan keluarga.
Perda ini mengatur dua pilar utama ketahanan keluarga: fisik dan sosial. Ketahanan fisik mencakup pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, pendidikan, dan kesehatan, sementara ketahanan sosial menitikberatkan pada nilai agama, komunikasi yang efektif, dan komitmen keluarga yang tinggi.
“Teknologi yang berkembang pesat bisa menjadi ancaman jika keluarga tidak memiliki fondasi kuat. Perda ini memberikan panduan untuk memperkuat kehidupan keluarga di tengah arus perubahan yang semakin deras,” kata Mariana.
Diakhir acara, Husin kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam menjadikan ketahanan keluarga bagian dari rencana pembangunan jangka panjang dan menengah. “Kita semua bertanggung jawab memastikan keluarga di Kaltim mampu menjadi pilar pembangunan sosial yang kokoh,” tutup Husin.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tidak hanya dipahami, tetapi juga diimplementasikan secara luas, menciptakan generasi kuat dan berdaya saing untuk masa depan Kalimantan Timur. (*)
© Copyrights by Notis.id. All Rights Reserved.