Samarinda, Notis.id – Masyarakat Samarinda Seberang, khususnya warga Sungai Keledang, kembali menjadi pusat perhatian dalam upaya pemberantasan narkotika setelah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika resmi disosialisasikan pada Jumat (3/1/2025). Acara yang digelar oleh Anggota DPRD Kaltim, Sayid Muziburrachman ini, menjadi sinyal kuat bahwa pencegahan narkotika bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab kolektif masyarakat.
Tokoh masyarakat, pemuda, hingga perwakilan organisasi lokal menghadiri forum ini, yang dimoderatori secara interaktif. Diskusi dipandu oleh dua narasumber utama, Suwarto dan Taufik Hidayat, yang memberikan pandangan dari sisi hukum dan implementasi perda dilapangan.
Dalam sesi pembukaan, Sayid Muziburrachman menekankan bahwa keberhasilan Perda ini bergantung pada partisipasi aktif warga. Ia menyampaikan, “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Jika kita semua bersatu melawan narkotika, kita tidak hanya menyelamatkan generasi muda, tetapi juga membangun masa depan yang lebih baik untuk Kaltim.”
Suwarto, salah satu narasumber, menyoroti kesiapan pemerintah daerah melalui Badan Narkotika Kabupaten (BNK) untuk mendukung implementasi Perda secara menyeluruh. Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. “Kita membutuhkan dukungan dari warga sebagai mata dan telinga dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” ungkapnya.
Taufik Hidayat melengkapi diskusi dengan penjelasan mengenai sanksi hukum yang diatur dalam Perda ini. Ia berharap pemahaman masyarakat tentang konsekuensi hukum dapat meningkatkan kesadaran dan mencegah penyalahgunaan narkotika sejak dini.
Diskusi yang berlangsung interaktif ini mencerminkan semangat warga Samarinda Seberang dalam mendukung pemberantasan narkotika. Lebih dari sekadar sosialisasi, kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
Harapannya, dengan implementasi Perda yang melibatkan peran aktif semua pihak, Samarinda Seberang dapat menjadi wilayah percontohan dalam pencegahan narkotika di Kalimantan Timur. Upaya ini juga sekaligus menegaskan bahwa perang melawan narkotika tidak bisa ditawar-tawar, demi melindungi masa depan generasi muda. (*)
© Copyrights by Notis.id. All Rights Reserved.