Budianto Bulang Ajak Warga Muara Wahau Lawan Narkotika Lewat Sosialisasi Perda

Home Pariwara DPRD Kaltim Budianto Bulang Ajak Warga Muara Wahau Lawan Narkotika Lewat Sosialisasi Perda
Budianto Bulang Ajak Warga Muara Wahau Lawan Narkotika Lewat Sosialisasi Perda
DPRD Kaltim

Muara Wahau, Notis.id – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Budianto Bulang, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (12/11/2024) pukul 14.00 WITA di Desa Muara Wahau, Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur.

Dalam acara ini, hadir dua narasumber utama: H. Sarwono Hidayat, S.Sos, Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Timur, dan Ikhwan Syarif, SH., MH, seorang pakar hukum yang memberikan perspektif hukum terkait penerapan Perda ini. Sosialisasi dipandu oleh moderator Sugiarto dan dihadiri oleh tokoh masyarakat, pemuda, serta perwakilan dari berbagai organisasi lokal.

Budianto dalam sambutannya menekankan bahwa pencegahan dan pemberantasan narkotika adalah tanggung jawab bersama. Menurutnya, Perda Nomor 4 Tahun 2022 hadir untuk memberikan landasan bagi pemerintah dan masyarakat dalam melawan peredaran narkotika di Kalimantan Timur. “Perda ini bukan semata-mata urusan pemerintah; semua elemen masyarakat perlu terlibat aktif. Kita harus bersatu dalam upaya mencegah dan memberantas narkotika demi masa depan generasi muda,” ungkap Budianto.

H. Sarwono Hidayat menambahkan bahwa BNK Kutai Timur berkomitmen menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengimplementasikan Perda ini secara efektif. “Kami mendorong masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwenang,” kata Sarwono.

Ikhwan Syarif, yang turut memberikan pemaparan, menjelaskan sanksi hukum dalam Perda ini dan menggarisbawahi pentingnya pemahaman hukum bagi masyarakat. “Masyarakat perlu menyadari konsekuensi hukum dari penyalahgunaan narkotika, serta memahami bahaya yang ditimbulkan. Ini adalah langkah awal yang penting dalam upaya pencegahan,” tutur Ikhwan.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat Muara Wahau dalam memerangi penyalahgunaan narkotika, sejalan dengan semangat Perda Nomor 4 Tahun 2022.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *