Yonavia Sosialisasikan Perda Ketahanan Keluarga di Kutai Barat, Fokus pada Pencegahan Pernikahan Dini

Home Pariwara DPRD Kaltim Yonavia Sosialisasikan Perda Ketahanan Keluarga di Kutai Barat, Fokus pada Pencegahan Pernikahan Dini
Yonavia Sosialisasikan Perda Ketahanan Keluarga di Kutai Barat, Fokus pada Pencegahan Pernikahan Dini
utama

Kutai Barat, Notis.id – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Yonavia, S.Sos., yang mewakili daerah pemilihan Kutai Barat dan Mahakam Ulu, mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga. Bertempat di Gedung Pemuda Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, acara ini bertujuan memperkuat ketahanan keluarga di tengah berbagai tantangan sosial, termasuk mencegah pernikahan dini.

Yonavia menekankan bahwa Perda ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan keluarga yang aman, harmonis, dan berkualitas. “Perda ini tidak hanya mengatur keluarga, tetapi juga melibatkan masyarakat dan dunia usaha dalam menjaga ketahanan keluarga. Hal ini penting untuk mencegah masalah sosial seperti pernikahan dini yang kerap terjadi,” jelas Yonavia.

Dalam acara tersebut, turut hadir dua narasumber yang memberikan perspektif penting terkait ketahanan keluarga. Onia Karlina Hiping, M.Pd., pemerhati pendidikan, menyoroti peran pendidikan dalam mencegah pernikahan dini. “Pernikahan dini sering terjadi karena kurangnya pemahaman orang tua tentang pentingnya pendidikan bagi anak-anak mereka,” ujar Onia, menekankan pentingnya dukungan keluarga dalam proses pendidikan anak.

Sementara itu, Vincensia Herta Arbi Herrin, M.Psi., psikolog dan guru bimbingan konseling di SMP 1 Barong Tongkok, mengungkapkan bahwa kesehatan mental keluarga memiliki peran besar dalam menciptakan generasi yang tangguh. “Keluarga yang stabil secara mental akan mampu mendukung anak-anak agar tetap fokus pada pendidikan dan terhindar dari risiko pernikahan dini,” jelasnya.

Acara yang dipandu oleh Harkenius Bias sebagai moderator ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran keluarga dalam membangun ketahanan sosial. Yonavia berharap dengan adanya Perda ini, keluarga di Kalimantan Timur, khususnya di Kutai Barat dan Mahakam Ulu, dapat lebih siap menghadapi tantangan sosial dan ekonomi, serta lebih menyadari dampak buruk pernikahan dini bagi masa depan generasi muda.(*/adv)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *