Luhut Kritik OTT, KPK Balas Tegas: Korupsi Tetap Marak di Era Digitalisasi

Home News Luhut Kritik OTT, KPK Balas Tegas: Korupsi Tetap Marak di Era Digitalisasi
Luhut Kritik OTT, KPK Balas Tegas: Korupsi Tetap Marak di Era Digitalisasi
News

Jakarta, Notis.id – Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kembali memicu perdebatan dengan pernyataannya tentang operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ia sebut “kampungan.” Luhut menilai, dalam era digitalisasi, seharusnya korupsi dapat dicegah tanpa perlu mengandalkan OTT. Pernyataan ini ia sampaikan dalam acara INA Digital Townhall Meeting di Kantor Peruri, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).

Luhut mengkritik bahwa KPK terlalu fokus pada penindakan melalui OTT, sementara dua fungsi lainnya, yaitu sosialisasi dan pencegahan, kurang dioptimalkan. “Kan KPK itu tugasnya 3 fungsinya, sosialisasi, pencegahan, dan penindakan. Tapi, ini semua maunya penindakan aja,” ujar Luhut. Ia menyoroti praktik penyadapan telepon yang kerap dilakukan KPK, yang menurutnya hanya menangani kasus korupsi dengan kerugian negara yang relatif kecil, Rp 100-300 juta.

Luhut juga menegaskan bahwa pemerintah telah membangun berbagai sistem untuk mencegah korupsi, seperti E-Katalog yang telah menghemat anggaran belanja barang dan jasa pemerintah hingga ratusan triliun rupiah. Meski begitu, ia merasa heran karena penindakan OTT masih sering dijadikan tolok ukur keberhasilan KPK.

Pernyataan Luhut ini bukanlah yang pertama. Pada tahun 2022, dalam acara peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Jakarta, Luhut pernah menyebut bahwa OTT kurang baik karena seharusnya digitalisasi mampu mencegah korupsi secara lebih efektif. “Saya jelaskan mengenai Indonesia. Saya bilang ada empat pilar kami. Satu efisiensi, efisiensi apa digitalisasi. Kedua hilirisasi, yang ketiga dana desa, itu saya jelaskan kepada mereka. Tapi dua pertama tadi itu kunci Bapak/Ibu sekalian,” ucapnya saat itu.

Namun, Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, menanggapi dengan tegas pernyataan Luhut. Ia menekankan bahwa meski digitalisasi telah berkembang, korupsi masih merajalela di Indonesia. “Nyatanya bahwa digitalisasi belum bisa memberi jawaban semua. Negara ini tetap masih ramai dengan soal korupsi itu. Meskipun digitalisasi itu sudah sedemikian maju,” kata Nawawi usai rapat bersama Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Nawawi juga menggarisbawahi bahwa meskipun pencegahan dan sosialisasi penting, penindakan tetap krusial untuk memberi efek jera. Menurutnya, KPK tidak bisa hanya mengandalkan sosialisasi dan pencegahan saja, mengingat praktik korupsi di Indonesia masih marak terjadi.

Pernyataan Luhut yang menyebut OTT sebagai kampungan dan kritiknya terhadap fokus KPK pada penindakan telah menimbulkan berbagai reaksi dari publik dan pengamat. Banyak pihak yang menilai bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tidak hanya memerlukan pencegahan, tetapi juga penindakan yang tegas agar memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Dalam konteks ini, jelas bahwa perdebatan mengenai metode paling efektif dalam pemberantasan korupsi masih terus berlanjut, dengan berbagai pihak yang memiliki pandangan berbeda mengenai peran dan fungsi KPK dalam era digitalisasi saat ini. (Di/Le)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *