Kukar, Notis.id – Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022. Perda tersebut fokus pada fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika. Kali ini diadakan di SMA 3 Unggulan, Kecamatan Tenggarong Seberang, Senin (8/6/2024). Sosialisasi ini diharapkan dapat menyebarluaskan informasi dan memperkuat komitmen semua pihak dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Timur.
Muhammad Samsun menekankan pentingnya peran serta seluruh lapisan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Perda ini, kata Samsun, tidak hanya menjadi landasan hukum bagi langkah-langkah penegakan hukum, tetapi juga menjadi payung bagi kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Pihaknya berharap dengan adanya sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat, kita bisa mewujudkan Kaltim yang lebih bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Samsun menambahkan bahwa Perda ini juga mengatur tentang koordinasi antar-lembaga dalam penanganan kasus narkotika, serta memberikan perlindungan terhadap korban penyalahgunaan narkotika. Dengan kebijakan ini, diharapkan penanganan masalah narkotika bisa dilakukan secara komprehensif, mulai dari pencegahan hingga rehabilitasi korban.
Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab, dimana pelajar dan guru diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait upaya pencegahan narkotika di lingkungan mereka. Partisipasi aktif dari masyarakat menunjukkan keseriusan dan kepedulian bersama dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika.
Dengan langkah ini, diharapkan Kalimantan Timur dapat menjadi provinsi yang lebih aman dan sehat, serta generasi mudanya terbebas dari jeratan narkotika. (Adv/Go/Ye).
© Copyrights by Notis.id. All Rights Reserved.