Diduga Ilegal, Aliansi Mahasiswa Pesisir dan PMII Minta Stop STS Muara Jawa

Home News Diduga Ilegal, Aliansi Mahasiswa Pesisir dan PMII Minta Stop STS Muara Jawa
Diduga Ilegal, Aliansi Mahasiswa Pesisir dan PMII Minta Stop STS Muara Jawa
News

Samarinda , Notis.id- Dugaan ilegalnya operasi Shift to Shift (STS) di Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara menyeruak, seratusan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Islam Indonesi (PMII) dan Aliansi Mahasiswa Pesisir memenuhi depan Kantor Bea dan Cukai Samarinda, Rabu (6/3/2024).

Mahasiswa menganggap pihak Bea Cukai tidak dapat memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas STS di Muara Jawa. “Kami bersama kawan-kawan mahasiswa menuntut kinerja Bea Cukai terkait aktivitas di perairan Muara Jawa kabupaten Kukar.” Ungkap Nur Kholis Humas Aliansi Mahasiswa Pesisir.

“Kami rasa sikap yang diambil Bea Cukai normatif dan terkesan tidak dapat mengambil keputusan dengan tegas untuk segera menghentikan aktivitas bongkar muat di pelabuhan Ship to Ship Muara Jawa dan tindak tegas para pelaku aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat pesisir.” Bebernya.

Bahkan, tak kurang dua jam mahasiswa melakukan aksi dan orasi. Aksi sempat mulai memanas, karena tak kunjungnya mendapat respon pihak Bea Cukai. Kepulan asap dari ban bekas yang dibakar pun mengebul pekat. Peserta aksi nyaris bentrok usai seorang petugas mencoba memadamkan kobaran api dari ban bekas tersebut menggunakan alat pemadam api ringan (Apar), ketegangan pun terjadi hingga akhirnya, kepala Bea Cukai beserta jajarannya hadir di tengah-tengah mahasiswa.

Pihaknya menegaskan, memberi waktu 2×24 jam kepada Bea Cukai, jika tidak ada tindakan tegas maka pihakny akan kembali datang dengan jumlah masa yang lebih banyak lagi dalam mencari keadilan.

Dikesempatan yang sama, kepala Bea dan Cukai Samarinda, Nurtjahjo Budidananto menuturkan jika pihaknya dalam proses berkordinasi menangani persoalan yang sedang terjadi.

“Tak hanya Bea Cukai saja, kami melibatkan instansi terkait dalam pemecahan masalah ini,” terangnya.

Disinggung terkait aktivitas STS di perairan Muara Jawa dikendalikan oleh pihak mana, pihaknya dengan tegas menyebut Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kuala Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara. “Kalau kami ini, Bea Cukai jika ada ijinnya maka kami dapat kerjakan,” ujarnya.

Berkenaan status kepabeanan yang ada di perairan Muara Jawa pihaknya menjelaskan, jika dapat dilakukan aktivitas kepabeanan diluar kawasan kepabeanan dalam kondisi tertentu.

“Itu Boleh, tertuang di PMK No 155 Pasal 16 ayat 1 poin A dan B serta Pasal 17 dengan catatan seijin kepala kantor,”tutupnya. (Le/Ro)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *