Samarinda, Notis.id- Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur Puji Setyowati buka suara soal Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 59 Tahun 2023. Dirinya lantang berkata tidak setuju, karena Pergub tersebut menghambat pemberian bantuan terhadap masyarakat.
Untuk diketahui, Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim No 59 Tahun 2023 yang merupakan hasil revisi dari Pergub No 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah, sebaiknya tidak berlaku karena menghambat aliran bantuan dari Pemprov Kaltim ke masyarakat.
“Pergub ini adalah hasil revisi dari pergub 49 tahun 2020, yang pada awalnya minimal pemberian bantuan 2,5 miliar, kemudian direvisi ke pergub 59 tahun 2023 menjadi 1,5 miliar rupiah,” terangnya.
Dirinya mengatakan walaupun sudah diturunkan menjadi Rp1,5 miliar, tetap saja anggota DPRD provinsi Kaltim kesulitan untuk memenuhi aspirasi masyarakat dan akhirnya banyak yang tidak bisa mendapatkan bantuan.
“Mayoritas permintaan atau kebutuhan dari masyarakat tidak sampai miliaran, hanya berkisar ratusan bahkan puluhan juta saja, adanya pergub ini sangat merugikan dan menghambat kita sebagai wakil rakyat untuk menyalurkan bantuan,” jelasnya.
“Satu contoh di desa makroman, ada yang meminta fasilitas jalan sepanjang 20 meter, tetapi karena adanya pergub ini sehingga tidak bisa diajukan, dan sebagai gantinya menggunakan dana pribadi,” pungkasnya. (Le/Yo/Adv DPRD Kaltim).
© Copyrights by Notis.id. All Rights Reserved.