Samarinda, Notis.co.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Fraksi PDI Perjuangan Muhammad Samsun Muhammad Samsun mengaku keberatan atas penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah dan mengungkapkan jika tenaga honorer dihapus dan tidak ada jaminan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka akan menambah pengangguran baru dan merugikan masyarakat khususnya diwilayah Kaltim.
Pada Selasa (31/10/2023) lalu, Presiden Joko Widodo secara resmi menghapuskan status tenaga kerja honorer di Indonesia. Menurut Samsun, kebijakan ini dapat menambah pengangguran baru di Provinsi Kaltim.
“Ini akan menambah pengangguran baru,” ujarnya, Senin (6/11/2023).
Atas pertimbangan itu, ia menegaskan bahwa Kaltim meminta keistimewaan dalam hal ini, yaitu untuk tidak menghapus tenaga honorer di Bumi Etam. Pasalnya, Provinsi Kaltim sudah berkomitmen untuk mempertahankan tenaga honorer.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin ada tenaga honorer yang terbuang begitu saja. Pemerintah Kaltim akan berjuang keras untuk memastikan bahwa status honorer bisa berubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tanpa mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh honorer saat ini.
“Kami tidak setuju dengan penghapusan honorer, kecuali mereka masuk ke dalam P3K. Harus ada jaminan bahwa semua honorer akan menjadi P3K, dan tidak ada yang tertinggal,” tambahnya.
Samsun juga menggarisbawahi keberadaan tenaga honorer di Bumi Mulawarman dalam berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, dan pemerintahan itu sangat penting.
Meskipun mereka dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Samsun meyakini bahwa APBD Kaltim mampu membayar tenaga honorer dengan baik.
“Toh, kita mampu membayar tenaga honorer kita. Kan bayar honorer menggunakan APBD, bukan APBN,” tegasnya.
Ia juga berharap, pemerintah pusat dapat memberikan solusi yang adil dan bijak bagi tenaga honorer, yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.(Wo/Le/Adv DPRD Kaltim).
© Copyrights by Notis.id. All Rights Reserved.