DPRD Kaltim Sahkan Perda Pengarusutamaan Gender

Home Pariwara DPRD Kaltim DPRD Kaltim Sahkan Perda Pengarusutamaan Gender
DPRD Kaltim Sahkan Perda Pengarusutamaan Gender
DPRD Kaltim

SAMARINDA, Notis.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah pada Rapat Paripurna ke-40 DPRD Kaltim, Rabu (8/11/2023).

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji mengatakan bahwa perda ini sangat penting untuk membuka ruang kepada kaum perempuan untuk dapat bebas mengekspresikan dirinya melalui pendekatan aturan. Menurutnya, sejauh ini keterwakilan perempuan dianggap masih kurang maksimal, walaupun banyak indikator pendukung lainnya yang turut berkontribusi terhadap minimnya keterwakilan perempuan.

“Contohnya di DPRD Kaltim ini keterwakilan perempuan saja masih kurang dari 30 persen, sehingga melalui perda ini kita meyakini mampu membuka ruang kepada seluruh kaum perempuan berkaitan dengan kesetaraan gender,” ujar Seno usai Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung B Komplek DPRD Kaltim.

Seno juga mengapresiasi upaya Komisi IV DPRD Kaltim yang diamanahkan untuk membahas Perda tersebut dengan tidak memakan waktu yang cukup lama. Ia berharap agar pansus beberapa pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat menuntaskan kewajibannya sesuai target.

“Artinya ke depan pansus-pansus lain juga kita harapkan dapat menuntaskan pembahasan raperdanya sesuai dengan target yang ada,” tutupnya. (Ko/Le/Adv/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *