CV Prima Mandiri Diminta Selesaikan Perbaikan Jalan Sangasanga – Dondang, DPRD Kaltim Akan Awasi

Home Pariwara DPRD Kaltim CV Prima Mandiri Diminta Selesaikan Perbaikan Jalan Sangasanga – Dondang, DPRD Kaltim Akan Awasi
CV Prima Mandiri Diminta Selesaikan Perbaikan Jalan Sangasanga – Dondang, DPRD Kaltim Akan Awasi
DPRD Kaltim

SAMARINDA, Notis.id- Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), menuntut CV Prima Mandiri untuk segera menyelesaikan perbaikan jalan provinsi ruas Sangasanga – Dondang di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang rusak parah akibat aktivitas tambang batubaranya beberapa waktu lalu.

“Kerusakan jalan yang disebabkan aktivitas tambang ini sangat merugikan masyarakat, terutama para petani,” kata Samsun.

Samsun menyebutkan bahwa, para petani di sana sangat membutuhkan prasarana jalan yang baik untuk mengangkut hasil pertanian mereka.

“Infrastruktur jalan Dondang ini sangat penting untuk kelancaran distribusi hasil pertanian,” ujar Samsun.

Sebelumnya, Samsun mengaku telah mendapatkan informasi bahwa perbaikan jalan Dondang tersebut ditargetkan selesai pada Februari 2023.

Namun perbaikan tersebut bukan merupakan tanggung jawab Dinas PUPR, melainkan tanggung jawab perusahaan (CV Prima Mandiri) yang telah merusak jalan tersebut.

“Perusahaan yang beroperasi di sana harus bertanggung jawab atas kerusakan jalan akibat aktivitas mereka, menambang batubara di badan jalan,” tegas Samsun.

Pihaknya akan terus mengawasi dan mengevaluasi kinerja perusahaan tersebut.

Jika mereka tidak memenuhi janjinya, maka DPRD Kaltim bersama pemerintah provinsi akan mengambil langkah hukum.

Politikus Partai PDI-Perjuangan ini berharap agar perbaikan jalan Dondang dapat segera diselesaikan agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya.

Oleh karena itu perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut dapat menjaga lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Kami berharap adanya sinergi antara pemerintah, DPRD, perusahaan dan masyarakat untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan,” katanya.

Seperti diketahui bahwa, perusahaan batu bara CV Prima Mandiri telah menyepakati untuk melakukan perbaikan kerusakan ruas Jalan Sangasanga-Dondang di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang berstatus jalan provinsi.

“Ada sembilan poin kesepakatan dari pertemuan dengan perusahaan dengan Pemprov Kaltim,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Ujang Rahmad usai memimpin peninjauan dan pertemuan bersama manajemen CV Prima Mandiri beberapa waktu lalu.

Ujang menjelaskan penanganan kerusakan jalan provinsi sampai dengan agregat dan berfungsi kembali badan jalan akan dilaksanakan perusahaan dalam waktu empat bulan ke depan.

Untuk perbaikan ini, pihak perusahaan akan terlebih dulu melakukan survei, membuat kajian teknis dan desain konstruksi jalan dalam waktu satu bulan dan menyerahkan ke Dinas PUPR Pera Kaltim untuk dievaluasi.(Mad/Adv/DPRD Kaltim)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *