Tonase Kendaraan CPO Disoal Legislator Golkar, Sebut Biang Kerok Rusaknya Jalan di Kaltim

Home Pariwara DPRD Kaltim Tonase Kendaraan CPO Disoal Legislator Golkar, Sebut Biang Kerok Rusaknya Jalan di Kaltim
Tonase Kendaraan CPO Disoal Legislator Golkar, Sebut Biang Kerok Rusaknya Jalan di Kaltim
DPRD Kaltim

Samarinda, Notis.id- Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Udin, mengungkapkan, kendaraan pengangkut Crude Palm Oil (CPO), yang menggunakan jalan umum. Pasalnya, tonase yang berlebih diduga menyebabkan russaknya sejumlah ruas jalan di Kaltim.

Politisi Golkar ini mengatakan perlu pembatasan maksimum tonase bagi kendaraan pengangkut CPO. Bila masih ditemukan kendaraan yang melebihi batas tonase maka harus ditindak tegas.

Ia mengaku, saat ini Pemprov tengah berupaya agar kondisi ruas jalan yang rusak di Kaltim dalam kondisi mantap. Sehingga ia menyatakan tidak ingin kerusakan jalan kembali terjadi akibat tonase kendaraan yang over.

“Pemprov Kaltim memang tengah melakukan pemantapan jalan provinsi, salah satunya di jalan poros Kelay, Kabupaten Berau, namun kita mesti menjaga untuk mulus lebih lama,” ujar Udin.

Udin membeberkan, jalan dari Kutai Timur (Kutim) menuju Berau beberapa kali mengalami kerusakan akibat lalu lintas truk pengangkut CPO yang melebihi kapasitas tonase jalan.
“Berapa kali anggaran provinsi masuk untuk memperbaiki jalan tetapi tidak sampai setahun rusak lagi, karena banyaknya jumlah truk bermuatan CPO setiap hari melintas di jalan tersebut,” ungkapnya Legislator Dapil Bontang, Kutim, Berau ini.

Untuk itu, ucapnya, perlu ada komitmen mengenai kontribusi bagi pengusaha CPO untuk mencegah kerusakan jalan tersebut.
“Jalan yang paling banyak rusak adalah berada di turunan dan tanjakan, apalagi tumpahan minyak CPO di aspal dapat membayakan pengedara yang lain,” sebut Udin.

Selain itu, Udin juga mengingatkan, jangan sampai proyek pemantapan jalan provinsi menjadi pekerjaan yang diulang-ulang.
“Padahal banyak jalan lain yang perlu diperhatikan dan diperbaiki serta ditingkatkan,” tegasnya.
Kemudian, untuk regulasi pemakaian jalan umum, kata Udin, untuk pengangkutan TBS/CPO mesti jelas, kendaraan milik perusahaan yang menggunakan jalan umum wajib mengurus ijin penggunaan jalan ke pemerintah daerah.


Lanjut dia, tonase muatan harus disesuaikan dengan kelas jalan, dan ada pemeriksaan berkala serta rutin agar angkutan TBS/CPO yang belum memiliki izin agar berhenti sementara beroperasi.
“Aturan harus mengikuti perkembangan, yang menyampaikan respon positif dari pengusaha truk terhadap rencana Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan pembatasan tonase truk barang yang diangkut,” katanya Udin.

Namun, dia juga menyarankan agar pemerintah menerapkan penyesuaian dengan kondisi saat ini.
Dimana, harus ada jalan khusus yang dibuat oleh perusahaan agar bisa dilewati oleh kendaraan pengangkut CPO atau juga ada pembatasan lintasan agar tidak intens dalam satu waktu. (Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *