Samarinda, Notis.id – Politikus Fraksi Golkar DPRD Kaltim sekaligus ketua pansus Ranpersa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sapto Setyo Pramono membenarkan bahwa beberapa pasal yang ada di dalam ranperda memang telah direvisi agar lebih tersusun dan tertata. Khususnya, pasal yang berkaitan dengan alat berat.
Sapto paling menyoroti pasal yang berhubungan dengan alat berat. Sebab, selama ini alat berat yang ada di Bumi Etam tidak masuk dalam kategori kendaraan bermotor.
Alat berat, kata Sapto, merupakan salah satu sektor yang menjadi sumber potensi paling signifikan untuk meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kaltim melalui pajak dan retribusi daerah.
Dalam proses harmonisasi ini lanjut Sapto, revisinya tidak hanya dilakukan Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah saja. Tetapi juga melibatkan berbagai pihak, seperti Bappeda, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim, serta bidang-bidang lain yang punya pengetahuan terkait pajak dan retribusi.
“Semua proses pembahasan finalisasi draft Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daertah berjalan dengan lancar. Bahkan, transparan dan dapat dipahami dengan jelas.”ungkapnya.
“Saya pikir semuanya sudah clear, Senin nanti kita lakukan laporan akhir. Setelah itu kita menunggu surat persetujuan selanjutnya. Karena setelah ini ada proses evaluasi dan registrasi sebelum diperdakan. Intinya kita juga menunggu tarif-tarif lainnya untuk bisa diambil dalam proses pajak dan retribusinya,” sambungnya. (Wo/Le/Adv DPRD Kaltim)
© Copyrights by Notis.id. All Rights Reserved.