Balikpapan, Notis.id – Paska Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (15/8/2023) lalu. Dengan dugaan memalsukan dokumen terkait izin tambang di Kutai Barat, sosok penggantinya di Senayan telah dipilih, yakni Andhika Hasan politikus PDI Perjuangan asal Balikpapan, hal ini langsung disampaikan oleh Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat membuka Rakerda III di Hotel Grand Tjokro, Balikpapan.
“Andhika Hasan. Itu nanti yang menggantikan. Tadi saya sudah diperkenalkan,” ujar Hasto, Minggu (20/8/2023).
Proses PAW (Pergantian Antar Waktu), kata Hasto, sudah berjalan tanpa menunggu hasil sidang Ismail Thomas yang tersandung kasus korupsi.
Sementara itu, status keanggotaan Ismail Thomas di PDI Perjuangan sudah dibahas oleh Badan Kehormatan (BK) partai. Hasto menegaskan, partai tidak akan mentoleransi tindakan pemalsuan dokumen dan korupsi.
“Bila terindikasi korupsi. Sanksinya jelas, mundur atau dipecat,” tegasnya. Diwawancara terpisah, Andhika Hasan enggan berkomentar banyak soal PAW yang akan menempatkannya di Senayan.
“Oh, sudah diumumkan oleh Sekjen ya?” tanya Andhika kepada awak media.
Andhika mengatakan, PAW adalah kewenangan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) PDI Perjuangan. Sebagai kader, dia hanya menunggu arahan dari partai.
“Karena fungsi itu (PAW) memang ranah partai,” ucapnya.
Andhika juga mengaku masih fokus pada pemenangan Pemilu 2024. Apalagi dia ditunjuk sebagai Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDIP Kaltim.
“Kami masih fokus pada pemenangan. Tapi pada prinsipnya, kami prihatin karena ada upaya hukum terhadap saudara kita (Ismail Thomas). Berharap selalu sehat dalam kondisi yang berat ini,” kuncinya.
Untuk diketahui, Ismail Thomas adalah anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan yang tersangkut kasus pemalsuan dokumen perjanjian untuk perusahaan tambang PT Sendawar Jaya pada tahun 2021. Ismail Thomas diduga membuat dokumen palsu untuk memenangkan perkara di pengadilan. Ia pun telah ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
© Copyrights by Notis.id. All Rights Reserved.